Taufik Qurochman, S.H., M.H.
Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi
Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menyisakan dua persoalan sekaligus: api yang harus segera dipadamkan dan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab.
Persoalan kedua terkadang justru jauh lebih rumit. Sebab, ketika api telah padam, perdebatan dan prasangka sosial sering kali belum berakhir.
Dalam diskursus penanganan karhutla, terdapat fenomena menarik. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul seruan, “jangan keras kepada rakyat kecil.” Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: “segera hukum perusahaan dan cabut izinnya.”
Kedua pandangan tersebut lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun, hukum tidak boleh bekerja semata-mata berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian.
Di sinilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla menarik dilihat melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.
Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum
Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak situasi, masyarakat memang memiliki keterbatasan teknologi, modal, pengetahuan, maupun akses terhadap metode pembukaan lahan yang lebih aman.
Konteks sosial tersebut penting untuk diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Namun, memahami konteks tidak berarti menghapus pertanggungjawaban hukum.
Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.
Perusahaan Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta Terungkap
Persoalan yang sama muncul ketika kebakaran ditemukan di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kebakaran di dalam konsesi tentu merupakan fakta serius yang harus segera diperiksa. Namun, lokasi kebakaran tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.
Ada pula aspek ekonomi yang perlu dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan, dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu kegiatan produksi, menimbulkan biaya pemadaman, menghadirkan risiko hukum, sekaligus merusak reputasi perusahaan.
Karena itu, terlalu sederhana apabila setiap kebakaran di dalam konsesi langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa perusahaan sengaja membakar.
Namun, argumen sebaliknya juga harus dihindari. Karena lahan merupakan aset perusahaan, bukan berarti perusahaan otomatis tidak mungkin bertanggung jawab.
Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.
Pertanyaan hukumnya tidak hanya berhenti pada “siapa yang menyalakan api?” tetapi juga dapat berkembang menjadi: siapa yang menguasai dan mengelola areal tersebut? Apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dijalankan? Apakah sarana dan prasarana pengendalian tersedia serta berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban hukum?
Di sinilah proses pembuktian harus mengambil alih posisi prasangka.
Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas
Perspektif sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial mengenai siapa yang dianggap “lemah” dan siapa yang dianggap “kuat”.
Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan juga tidak otomatis salah hanya karena ia perusahaan.
Namun, besarnya kekuatan ekonomi korporasi juga tidak boleh membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi lunak. Ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian, hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan bentuk pertanggungjawaban yang terbukti.
Prinsipnya sederhana:
“Yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan.”
Itulah salah satu makna persamaan di hadapan hukum.
Karhutla Harus Ditangani dengan Pembuktian, Bukan Prasangka
Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang jauh lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan.
Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, termasuk menelusuri asal-usul dan pergerakan api, kondisi serta penguasaan areal, kewajiban pengelolaan, tindakan pencegahan, kesiapsiagaan sarana pengendalian, respons terhadap kejadian, serta fakta-fakta lain di lapangan.
Sebab, tujuan hukum lingkungan bukan menciptakan permusuhan antara masyarakat dan perusahaan.
Tujuannya adalah memastikan hutan dan lahan terlindungi, masyarakat mendapatkan perlindungan, pihak yang terbukti bertanggung jawab menerima konsekuensi hukum, dan peristiwa serupa tidak terus berulang.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan semata-mata apakah yang berhadapan dengan hukum itu rakyat kecil atau perusahaan?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa yang dapat dibuktikan?
Sebab, ketika prasangka mendahului pembuktian, yang pertama kali terbakar bukan hanya hutan dan lahan.
Keadilan pun ikut terbakar.