KUALA TUNGKAL, 08 Oktober 2026 — Persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kembali mencuat. Pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan di lokasi SD Negeri 108/105 Kuala Tungkal meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status dan batas tanah tersebut.
Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 184 meter persegi. Menurut pihak ahli waris, sebagian bidang tanah tersebut diduga berada di area yang kini digunakan untuk bangunan sekolah dua lantai.
Melalui kuasanya, Windi, pihak ahli waris menunjukkan dokumen berupa Buku Tanah Hak Milik yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut menjadi dasar keluarga dalam mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Di lokasi juga terdapat papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”. Perbedaan klaim tersebut membuat pihak ahli waris meminta status dan batas lahan diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta hasil pengukuran resmi di lapangan.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan. Namun saat ini sebagian lahan yang kami klaim sebagai tanah keluarga berada di area sekolah. Kami meminta persoalan ini diperjelas berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi,” ujar Windi.
Menurut Windi, dinas terkait bersama pihak BPN telah melakukan pengecekan, ploting, dan/atau pengukuran terhadap lokasi yang dipersoalkan pada 28 Juli 2026.
Pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi dan batas bidang tanah, sekaligus mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Namun, hingga 8 Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima hasil ploting atau pengukuran tersebut secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kami sudah menunggu sejak pengukuran dilakukan pada 28 Juli 2026. Sampai sekarang hasilnya belum disampaikan kepada kami. Kami hanya meminta kepastian berdasarkan hasil pengukuran dan data resmi,” kata Windi.
Pihak ahli waris meminta Pemkab Tanjung Jabung Barat dan BPN menyampaikan hasil pengukuran tersebut kepada para pihak yang berkepentingan. Mereka juga meminta dokumen kepemilikan, data pertanahan, batas fisik bidang tanah, serta dasar penguasaan lahan oleh pemerintah daerah diperiksa dan dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, kepastian tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status tanah yang kini berada di area sekolah.
Jika hasil verifikasi resmi menunjukkan sebagian lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah merupakan tanah milik ahli waris, mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme administrasi maupun hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila berdasarkan data pertanahan dan hasil pengukuran tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak ahli waris meminta pemerintah menjelaskan dasar kepemilikan dan dokumen penguasaan tanah tersebut.
“Kalau memang tanah itu milik Pemkab, kami meminta dasar dan dokumennya diperlihatkan. Kalau hasil pengukuran dan verifikasi menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan,” ujar Windi.
Pihak ahli waris mengatakan masih mengutamakan penyelesaian melalui jalur administratif dan musyawarah. Namun, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh kejelasan.
“Kami masih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada kejelasan dan persoalan ini terus berlarut, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pihak terkait, terutama mengenai hasil ploting dan pengukuran pada 28 Juli 2026 serta dasar penguasaan lahan yang berada di lokasi sekolah.
Kejelasan mengenai status tanah dinilai penting untuk memastikan penyelesaian didasarkan pada dokumen administrasi pertanahan, hasil pengukuran, dan kondisi faktual di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai hasil pengukuran maupun status lahan yang dipersoalkan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BPN, maupun pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan klarifikasi, data, dan dokumen resmi mengenai persoalan tersebut.