MUARO JAMBI — Gerbang Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi pintu masuk bagi kegiatan pendidikan alam, pembinaan karakter, dan aktivitas generasi muda. Namun, tak jauh dari gerbang tersebut, berdiri instalasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC).
Kedekatan dua fungsi ruang yang berbeda ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di sekitar kawasan bumi perkemahan.
Bumi perkemahan merupakan ruang publik yang memiliki fungsi pendidikan, sosial, rekreasi, dan pembinaan generasi muda. Sementara itu, operasional AMP berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari emisi debu dan gas hasil pembakaran hingga kebisingan dan peningkatan lalu lintas kendaraan pengangkut material. Besarnya dampak tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang sesuai.
Persoalannya bukan sekadar keberadaan pabrik aspal di dekat gerbang bumi perkemahan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan kegiatan industri berlangsung sesuai dengan peruntukan ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, serta tidak mengabaikan fungsi kawasan di sekitarnya.
Pemberitaan sebelumnya menyebut PT JEC menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun, jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki suatu usaha tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama kegiatan atau keberadaan instalasi pabrik.
Penentuannya perlu merujuk pada klasifikasi usaha, skala dan kapasitas produksi, karakteristik kegiatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah dokumen lingkungan yang dimiliki PT JEC telah sesuai dengan kondisi operasional perusahaan saat ini.
Selain dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang juga perlu dibuka kepada publik. Informasi mengenai peruntukan lokasi, persetujuan yang dimiliki perusahaan, serta hasil pengawasan lingkungan penting untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak bertentangan dengan fungsi ruang di sekitarnya.
Jika selama operasional terlihat asap keluar dari cerobong, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis. Pengamatan visual semata tidak cukup untuk memastikan jenis, konsentrasi, maupun tingkat pencemaran yang ditimbulkan. Sebaliknya, keberadaan asap juga tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan.
Pengujian emisi, pemeriksaan pengelolaan debu, dan evaluasi pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi bagian penting untuk menilai dampak kegiatan tersebut secara objektif.
Pertanyaan lain muncul terkait pemberitaan sebelumnya mengenai penyegelan kegiatan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu menjelaskan dasar tindakan tersebut, hasil pemeriksaan yang melatarbelakanginya, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Apabila kegiatan perusahaan kembali berjalan setelah penyegelan, publik berhak mengetahui apakah tindakan itu telah dicabut atau diubah, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh kewajiban yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Muaro Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan keterangan terbuka mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan PT JEC, hasil pengawasan lapangan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik. Tanpa penjelasan yang dapat diperiksa, pertanyaan mengenai legalitas kegiatan dan efektivitas pengawasan akan terus muncul.
Keberadaan bumi perkemahan tidak semestinya dipandang hanya sebagai lahan terbuka yang dapat dinilai dari nilai ekonominya. Kawasan ini memiliki fungsi sosial dan pendidikan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang maupun pengambilan keputusan terkait aktivitas industri di sekitarnya.
Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi AMP telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan lingkungan. Jika sesuai, dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, langkah korektif dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan lingkungan, pengawasan terhadap industri tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan dalam praktik dan potensi dampaknya dipantau secara berkala.
Kondisi di sekitar Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam menjadi pengingat bahwa pembangunan dan kegiatan usaha harus berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta fungsi ruang bagi masyarakat.
Di satu sisi, generasi muda dididik untuk mengenal alam dan menjaga lingkungan. Di sisi lain, keberadaan instalasi industri di dekat kawasan tersebut menuntut kejelasan mengenai tata ruang, pengelolaan dampak, dan tanggung jawab pengawasan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa perusahaan telah diperiksa, melainkan penjelasan yang didukung dokumen, hasil pengujian, dan tindak lanjut yang transparan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan keselamatan lingkungan dan fungsi ruang publik.