JAMBI, 25 September 2026 — Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (F-SERBUK) Provinsi Jambi berencana menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari, 28–30 September 2026, di depan Kantor PTPN IV Regional IV Jambi, Jalan Lingkar Barat 1, Kota Jambi.
Serikat buruh menyatakan aksi tersebut akan melibatkan sekitar 1.000 pekerja. Mereka juga berencana mendirikan tenda aksi di sekitar lokasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen PTPN IV Regional IV, khususnya terkait persoalan yang dialami Periyanus Halawa, buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
F-SERBUK mendesak perusahaan mencopot dua pejabat yang mereka sebut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut, yakni Asisten Umum yang disebut bernama Syahdi dan Manajer Kebun Bukit Kausar, Eresyanto.
Ketua atau perwakilan F-SERBUK menyatakan aksi akan terus dilakukan sampai tuntutan tersebut mendapat penyelesaian.
“Kalian punya jabatan, tapi kami punya massa. Kami tidak akan mundur sebelum tuntutan kami terhadap dua pejabat tersebut diselesaikan,” ujar perwakilan F-SERBUK Jambi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2026).
Persoalan Pemotongan Upah
F-SERBUK menyebut aksi tersebut merupakan buntut dari sejumlah persoalan yang mereka nilai merugikan Periyanus Halawa dan keluarganya.
Menurut serikat buruh, perusahaan diduga melakukan pemotongan terhadap upah Periyanus pada Agustus 2026. Mereka menyoroti adanya potongan yang tercantum dalam slip gaji dengan keterangan “POTONGAN QURBAN”.
F-SERBUK menduga potongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang darurat untuk biaya BPJS. Serikat buruh mempertanyakan dasar dan mekanisme pemotongan tersebut karena menurut mereka dilakukan secara sepihak.
Persoalan itu juga dikaitkan dengan tragedi yang dialami keluarga Periyanus. F-SERBUK menyebut istri Periyanus, Marni, mengalami kondisi darurat ketika membutuhkan layanan kesehatan di RSIA Annisa Jambi.
Serikat buruh menilai terdapat persoalan administratif terkait jaminan kesehatan yang menyebabkan keluarga tersebut menghadapi kendala dalam memperoleh layanan kesehatan. F-SERBUK menyebut istrinya sempat mengalami penolakan layanan gawat darurat selama sekitar 11 jam.
Namun, tudingan mengenai adanya kelalaian administratif yang menyebabkan penolakan layanan kesehatan tersebut masih merupakan klaim dari pihak serikat buruh dan perlu dikonfirmasi kepada perusahaan maupun pihak rumah sakit.
Desak Perlindungan bagi Buruh
Selain mempersoalkan pemotongan upah, F-SERBUK juga menuding terdapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Periyanus setelah persoalan tersebut mencuat.
Serikat buruh menilai ancaman PHK tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja yang menyampaikan keberatan atas persoalan ketenagakerjaan.
F-SERBUK kemudian menuntut manajemen PTPN IV melakukan evaluasi dan memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang dialami Periyanus beserta keluarganya.
Untuk memastikan aksi berjalan sesuai rencana, F-SERBUK menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi dan Polresta Jambi. Mereka meminta aparat menyiapkan rekayasa lalu lintas karena aksi direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Barat 1 yang merupakan jalur dengan aktivitas kendaraan cukup padat.
F-SERBUK juga menyebut akan membawa satu unit buldoser dalam rangkaian aksi. Dalam keterangannya, kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan komando.
Rencana aksi selama tiga hari itu berpotensi berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi. Karena itu, pengguna jalan diimbau memperhatikan informasi pengaturan lalu lintas dari kepolisian apabila aksi berlangsung.
F-SERBUK menyatakan aksi merupakan bentuk perjuangan buruh untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang mereka anggap belum mendapatkan keadilan.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Kami berharap tuntutan ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak perlu berlarut-larut,” kata perwakilan F-SERBUK.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak manajemen PTPN IV Regional IV Jambi mengenai tudingan pemotongan upah, persoalan jaminan kesehatan, dugaan intimidasi, serta tuntutan pencopotan dua pejabat tersebut belum tercantum dalam keterangan F-SERBUK. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab secara berimbang.