BANGKO, JAMBI β Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Negeri Pembina 2, Jalan R.A. Kartini, RT 15/RW, Km 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan.
Sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Namun, informasi mengenai nilai anggaran proyek masih berbeda dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Informasi awal yang diperoleh di lapangan menyebutkan nilai pekerjaan sekitar Rp1,2 miliar. Sementara Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., menyebut nilai pembangunan tersebut sekitar Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang, terutama terkait nilai kontrak, sumber anggaran, serta dokumen resmi proyek.
Pondasi dan Struktur Bangunan Dipertanyakan
Selain nilai anggaran, kondisi sejumlah bagian konstruksi juga menjadi perhatian.
Dari hasil pemantauan di lokasi, terdapat bagian pondasi yang secara visual tampak memiliki kedalaman berbeda. Pada sejumlah titik, pondasi disebut hanya memiliki kedalaman beberapa puluh sentimeter, sementara bagian lainnya terlihat berada relatif dekat dengan permukaan tanah.
Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Tim media belum memperoleh gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, maupun spesifikasi teknis yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan kesesuaian pekerjaan.
Sorotan juga muncul pada bagian struktur bangunan di sekitar kusen. Pada beberapa titik terlihat pasangan bata berada di atas kusen. Sementara elemen struktur seperti kolom praktis dan balok pengikat disebut tidak terlihat secara merata pada bagian yang diamati.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara teknis oleh pelaksana maupun konsultan pengawas, mengingat bangunan tersebut nantinya digunakan sebagai fasilitas pendidikan anak usia dini.
Pengawasan Proyek
Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan mutu selama pembangunan berlangsung.
Adapun pekerjaan pengecoran disebut dilakukan setelah kegiatan sekolah selesai. Pelaksanaan pekerjaan di luar jam belajar pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak mengganggu aktivitas sekolah.
Namun, waktu pelaksanaan pekerjaan tidak menghilangkan kewajiban pelaksana untuk memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Kepala Sekolah Bantah Nilai Proyek Rp1,2 Miliar
Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, pihak pengawas telah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan.
Erneli juga membantah informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut dia, anggaran pembangunan tersebut berada di kisaran Rp900 juta dan berasal dari program revitalisasi.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, Erneli mempersilakan apabila temuan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
βItu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,β ujar Erneli.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pihak sekolah atas informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang menjadi sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh keterangan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait.