JAMBI, 4 September 2026 — Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas atau administrasi pertanahan. Konflik menyangkut ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas.
Wilayah Telah Dikelola Sebelum Perusahaan Masuk
Masyarakat SAD menyatakan wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memenuhi kebutuhan air, serta menjalankan aktivitas sosial dan adat.
Sejumlah bukti yang menurut masyarakat penting untuk diperiksa antara lain sejarah lisan komunitas, makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Bukti-bukti tersebut, menurut masyarakat, menunjukkan bahwa keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut telah berlangsung jauh sebelum konflik dengan perusahaan terjadi.
PT IKU Masuk, Ruang Kelola Masyarakat Berubah
Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah yang selama ini diklaim dan dikelola masyarakat. Selanjutnya, sekitar 1996–1997, perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.
Masyarakat menyatakan sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan sebelumnya merupakan kebun yang telah mereka kelola.
Pembukaan lahan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif, dan sumber penghidupan masyarakat. Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga hari ini.
Negara Telah Mengetahui, Konflik Belum Terselesaikan
Konflik ini bukan persoalan baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.
Berbagai pertemuan dan mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Namun, menurut masyarakat, rangkaian proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas tanah dan ruang hidup mereka.
Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga telah berdampak terhadap ruang hidup, keamanan, dan kebebasan masyarakat.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2023 melalui pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada 2024 hingga 2026, masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Dibawa ke Komnas HAM karena Berdimensi HAM
Masyarakat membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena menilai konflik yang berlangsung hampir tiga dekade tersebut telah memiliki dimensi hak asasi manusia.
Selama bertahun-tahun, masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Mereka mempertanyakan bagaimana hak masyarakat adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.
Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak semata sebagai sengketa pertanahan, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan dengan:
- hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas;
- hilangnya atau berkurangnya ruang hidup;
- hilangnya kebun dan sumber penghidupan;
- kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat;
- akses terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta
- tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.
Ada Indikasi Tumpang Tindih, Perlu Verifikasi Resmi
Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping dari Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.
Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sementara sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan masih perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, dokumen HGU, serta wilayah kelola masyarakat.
Mendorong Komnas HAM dan Pemerintah Bertindak
Melalui pengaduan ke Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara membuka kembali persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Masyarakat meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian konflik, mulai dari sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.
Masyarakat tidak ingin konflik kembali berhenti pada rapat dan mediasi tanpa tindak lanjut.
Mereka meminta proses penyelesaian yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan keadilan dan pemulihan.
Audiensi ke Sejumlah Kementerian
Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan Kementerian Koperasi.
Kementerian Kehutanan didorong untuk memeriksa status kawasan serta indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.
ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan, serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Koperasi didorong memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.
Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil konkret.
Pesan Masyarakat
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: mereka ingin ruang hidup yang menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil.
Masyarakat tidak ingin konflik dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum, dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.
Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti di meja mediasi.